JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rentan mengalami situasi pemenjaraan sekunder (secondary prisonization) atas perkara hukum yang membelit kedua orangtuanya.
"Anak-anak itu tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka," kata Reza dalam keterangan pers seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," sambung Reza.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Putri belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut peneliti M.L. Comfort dalam artikel berjudul In The Tube At San Quentin, The "Secondary Prisonization" of Women Visiting Inmates yang terbit pada 2003, pemenjaraan sekunder adalah dampak emosi, psikologi, dan sosial yang ditimbulkan dan dirasakan oleh seseorang ketika anggota keluarga mereka dipenjara akibat melakukan tindak kejahatan.
Dalam penelitian itu Comfort menyatakan, dampak yang timbul terhadap kejiwaan seseorang jika anggota keluarga mereka dipenjara bisa bermacam-macam. Antara lain depresi, kecemasan, hingga stres.
Selain itu juga terdapat dampak sosial jika seseorang dipenjara. Mulai dari pengucilan anggota keluarga tahanan oleh masyarakat sekitar hingga perundungan.
Menurut Reza, anak-anak Ferdy Sambo harus diberikan perlindungan khusus melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," ucap Reza.
Secara terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat tidak melakukan perundungan atau bully terhadap anak-anak mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti dampak dari tindakan Sambo dan Putri, ada pihak yang melakukan perundungan terhadap anak-anak mereka.
“KPAI menghimbau untuk siapapun tidak mem-bully anak-anak Sambo, mereka tidak bersalah dan kemungkinan besar tidak pernah mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan kedua orangtuanya, jadi sangat tidak adil jika mereka jadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).
Ia mengatakan, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orang tuanya.
Apalagi, maraknya pemberitaan kasus kedua orang tuanya, anak-anak Sambo dan Putri menjadi sasaran cyber bully dari netizen.
Padahal, anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orangtuanya, sehingga sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun siber.
“Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat, jadi jangan ditambah bebannya dengan bullying. Jadi stop bullying terhadap anak-anak Ferdy Sambo,” tuturnya.
KPAI juga akan mencari kebenaran dari informasi terkait praktik perundungan yang terjadi kepada anak-anak Ferdy Sambo, khususnya di lingkungan sekolah.
Menurutnya, jika benar ditemukan ada perundungan di sekolah, KPAI akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mencari solusi, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan perlindungan terhadap anak-anak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak dan Peraturan Turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
Pemenuhan hak tersebut, lanjut dia, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau lembaga layanan.
Perlindungan khusus bagi anak-anak Ferdy dan Putri dapat dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.
“Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus,” imbuhnya.
Polri janjikan pendampingan psikologis
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Nantinya, pendampingan tersebut akan diberikan dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri bidang psikologi.
"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Dedi saat dikonfirmasi Senin (22/8/2022).
Namun, Dedi belum memberikan informasi terkait teknis dan proses pelaksanaan pendampingan psikologi terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri.
Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sampai saat ini menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Putri bernama Kuat Maruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut keterangan Mabes Polri, Bharada E diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah dengan tujuan supaya seolah-olah terjadi baku tembak.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai dalam sebuah kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Saat ini Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Bharada E ditahan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Putri sampai saat ini belum menjalani proses hukum dengan alasan sakit.
(Penulis : Icha Rastika, Rahel Narda Chaterine | Editor : Icha Rastika, Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/10522371/pakar-sebut-anak-anak-ferdy-sambo-rentan-alami-pemenjaraan-sekunder