Apalagi, penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/8/2022).
Fickar menyebut, kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kasus kekerasan seksual berdasarkan keterangan kepolisian.
Namun belakangan, Komnas Perempuan berubah sikap saat polisi tidak menyatakan tak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
Komnas Perempuan justru ingin terus melakukan pendalaman meskipun kasus pelecehan itu di tingkat polisi sudah dihentikan.
Fickar menilai, sikap ini bisa disebut intervensi terhadap proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.