JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan membantah hendak mengintervensi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya mengaku paham bahwa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun demikian, upaya pemeriksaan terhadap Putri akan tetap dilanjutkan lantaran Komnas Perempuan fokus pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
"Jadi pemeriksaan yang dilakukan tidak dalam posisi untuk mempersoalkan status tersangka Bu PC (Putri Candrawathi), melainkan dalam kerangka kerja bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan," kata Andy kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Andy menjelaskan, sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka, telah dibentuk tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri Sambo itu.
Oleh karenanya, pemeriksaan yang kini dilanjutkan sebatas dalam kerangka HAM, tak menyinggung perihal pidana kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan menjalankan fungsi untuk membantu Komnas HAM dalam pemeriksaan PC dalam kerangka HAM, bukan pidana terkait kekerasan seksual itu sendiri," terangnya.
Andy pun mengelak pihaknya punya kepentingan khusus dalam kasus dugaan pelecehan yang sempat diklaim oleh Putri.
Dia juga mengaku, Komnas Perempuan tak pernah menerima imbalan apa pun dari pihak Sambo maupun Putri sejak awal mendalami kasus ini.
Terkait pernyataannya di awal kasus ini yang membenarkan adanya pelecehan yang diterima Putri, Andy bilang, dirinya bermaksud menyampaikan bahwa ada laporan kekerasan seksual yang dibuat oleh Putri di kepolisian.
Informasi itu diterimanya dari penyidik Polda Metro Jaya.
Oleh karenanya, lanjut Andy, saat itu pihaknya merekomendasikan pendalaman terhadap kasus ini dan pendampingan terhadap psikologis terhadap Putri.
Andy mengatakan, Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus ini dan penetapan status tersangka Putri.
"Kami tetap menjalankan fungsi sebagai LNHAM (Lembaga Nasional HAM) dalam memantau pelaksanaan proses hukum pada perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada kepentingan tertentu di balik sikap Komnas Perempuan di kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Apalagi, penyidikan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Bareskrim Mabes Polri karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Itu perlu dicurigai ada kepentingan tertentu," kata Abdul Fickar saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (20/8/2022).
Fickar menyebut, kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kasus kekerasan seksual berdasarkan keterangan kepolisian.
Namun belakangan, Komnas Perempuan berubah sikap saat polisi tidak menyatakan tak menemukan unsur pidana pada kasus tersebut.
Komnas Perempuan justru ingin terus melakukan pendalaman meskipun kasus pelecehan itu di tingkat polisi sudah dihentikan.
Fickar menilai, sikap ini bisa disebut intervensi terhadap proses hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/07150031/lanjutkan-pemeriksaan-dugaan-kekerasan-seksual-istri-sambo-komnas-perempuan