Pantauan Kompas.com, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo turut hadir rapat.
Informasi terakhir, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.