Surya Darmadi pun menitipkan pesan kepada Juniver mengenai hal tersebut.
“Dia juga sampaikan kepada saya, ‘tolong disampaikan bahwa saya terus terang aja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 triliun',” ujar Juniver di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Tersangka Surya Darmadi Hari Ini
Sebagai informasi, Surya Darmadi sempat menjadi buronan dua lembaga hukum, KPK dan Kejagung dalam tiga perkara yang berbeda.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Riau ke Kementerian Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai buron pada 2019.
Sementara, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar yang merugikan negara Rp 78 triliun.
Bos perusahaan sawit itu juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.