“Nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada,” ujar Alex.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Edy kemudian menghubungi sosok yang dinilai berpengalaman mengondisikan temuan pemeriksaan berikut penyerahan suapnya, yakni Gilang.
Baca juga: KPK Segera Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan
Setelah itu, Gilang menyampaikan keinginan Edy terkait manipulasi temuan itu kepada Yohanes. Ia akhirnya menyanggupi keinginan Edy.
“Dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah ‘dana partisipasi’,” ujar Alex.
Menindaklanjuti permintaan dana partisipasi tersebut, Edy kemudian meminta saran kepada Wahid dan Gilang.
Kedua orang tersebut menyarankan Edy meminta uang yang nantinya diberikan kepada Yohanes dari para kontraktor yang memenangkan proyek di anggaran 2020.
Edy diduga meminta dana partisipasi 1 persen dari nilai proyek.
“Dari nilai proyek dan dari keseluruhan dana partisipasi yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen,” ujar Alex.
Baca juga: KPK Segera Periksa Surya Darmadi di Kejaksaan
Dalam suap tersebut, Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima Rp 2,8 miliar. S juga mendapatkan jatah sebesar Rp 100 juta.
“Digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.
Keempat tersangka itu kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Andi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, Yohanes, Wahid, dan Gilang ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.