Deklarasi Djuanda menyatakan bagian-bagian laut yang terletak di sekitar dan di antara pulau-pulau Indonesia yang dahulunya berstatus laut bebas, kini menjadi laut nasional yang merupakan bagian dari wilayah sah NKRI.
Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI diketahui hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan.
Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939).
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Setelah Djuanda meninggal, misi diplomatik tersebut dilanjutkan oleh Menlu Mochtar Kusumaatmadja.
Baca juga: Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya
Setelah melalui perjuangan panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS/1982).
Ditetapkannya Deklarasi Djuanda 1957 oleh PBB ini bisa meminimalkan risiko konflik yang ditimbulkan oleh negara yang secara sepihak melanggar UNCLOS.
Djuanda meninggal dunia pada 7 November 1963. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Namanya diabadikan sebagai nama lapangan terbang di Surabaya, Jawa Timur, (Bandara Djuanda) karena jasanya dalam memperjuangkan pembangunan lapangan terbang tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 244/1963 Ir. H. Djuanda Kartawijaya dikukuhkan sebagai tokoh nasional atau Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.