JAKARTA, KOMPAS.com - Pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja diabadikan dalam uang kertas baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Wajah Djuanda ada dalam pecahan uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 2022.
Sosok Djuanda juga tercantum dalam uang pecahan nominal yang sama sejak 2016 silam.
Dikutip dari Tribunnews, Djuanda adalah anak dari pasangan Raden Kartawidjaja dan Nyi Monat. Dia lahir pada 14 Januari 1911 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia menempuh pendidikan dasar di Hollandsch Inlandsch School (HIS), kemudian pindah ke Europeesche Lagere School (ELS) di Tasikmalaya dan tamat tahun 1924.
Baca juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru, Uang Rupiah Lama Tetap Berlaku
Setelah itu, ia bersekolah di Hoogere Burgerschool te Bandoeng (HBS) yang ada di Bandung dan lulus pada 1929.
Djuanda kemudian melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) dengan mengambil jurusan teknik sipil. Dia lulus pada 1933.
Pada 1930 atau 1931, Djuanda sempat didapuk menjadi Ketua Perhimpunan Mahasiswa Indonesia.
Djuanda muda kala itu juga bergabung dengan organisasi bernama Paguyuban Pasundan dan menjadi anggota Muhammadiyah.
setelah lulus Djuanda diangkat sebagai guru SMA dan Sekolah Guru yang dikelola oleh Perguruan Muhammadiyah di Jakarta.
Setahun kemudian menjadi Kepala Sekolah di SMA Muhammadiyah selama 5 tahun.
Pada awal berdirinya RI, diangkat sebagai Kepala Jawatan Kereta Api RI yang keadaannya tidak terurus.
Di tahun 1946, Djuanda diangkat menjadi Menteri Muda Perhubungan merangkap Kepala Jawatan Kereta Api.
Selama kariernya di pemerintahan RI duduk sebagai Menteri Muda satu kali, sebagai Menteri empat belas kali dan sebagai Menteri Pertama tiga kali.
Baca juga: Djuanda Kartawijaya: Pendidikan, Karier Politik, dan Perannya
Djuanda terhadap bangsa Indonesia yakni gagasannya tentang Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda menyatakan bagian-bagian laut yang terletak di sekitar dan di antara pulau-pulau Indonesia yang dahulunya berstatus laut bebas, kini menjadi laut nasional yang merupakan bagian dari wilayah sah NKRI.
Sebelum Deklarasi Djuanda, konsep kesatuan NKRI diketahui hanya berupa kedaulatan wilayah-wilayah daratan.
Pada wilayah laut, kepemilikan Indonesia hanya diukur sejauh tiga mil dari garis pantai sesuai hukum Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnatie 1939 (TZMKO 1939).
Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Setelah Djuanda meninggal, misi diplomatik tersebut dilanjutkan oleh Menlu Mochtar Kusumaatmadja.
Baca juga: Deklarasi Djuanda: Isi, Tujuan, dan Dampaknya
Setelah melalui perjuangan panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS/1982).
Ditetapkannya Deklarasi Djuanda 1957 oleh PBB ini bisa meminimalkan risiko konflik yang ditimbulkan oleh negara yang secara sepihak melanggar UNCLOS.
Djuanda meninggal dunia pada 7 November 1963. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Namanya diabadikan sebagai nama lapangan terbang di Surabaya, Jawa Timur, (Bandara Djuanda) karena jasanya dalam memperjuangkan pembangunan lapangan terbang tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 244/1963 Ir. H. Djuanda Kartawijaya dikukuhkan sebagai tokoh nasional atau Pahlawan Kemerdekaan Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.