JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh "Sahabat Mahfud" pada Senin (15/8/2022).
Koordinator "Sahabat Mahfud" Ferry Harahap mengatakan, laporan itu atas adanya pernyataan Bambang yang menyebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menteri komentator.
"Kita sangat menyayangkan pernyataan dari Ketua Komisi III, Bapak Bambang Wuryanto ini, karena selayaknya sesama pejabat negara saling mendinginkan suasana dengan memberi pernyataan yang menyejukkan kita semua," kata Ferry dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Soal Lili Pintauli, Bambang Pacul: Jangan Kau Suruh Komisi III Bertanggung Jawab
Ferry mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kalimat tersebut diucapkan oleh Bambang.
Menurut dia, Mahfud banyak menanggapi polemik kasus pembunuhan Brigadir Yosua karena merupakan bentuk pengawasan dari pemerintah.
Di sisi lain, pengawasan itu juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
"Kami tidak masuk dalam ranah kasus yang saat ini sedang disorot rakyat Indonesia ini, kami hanya menyayangkan ucapan beliau yang harusnya menjadi penyejuk bagi masyarakat," ujar Ferry.
Lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang menurut "Sahabat Mahfud" dilakukan Pacul, Ferry akan menjelaskannya di MKD.
Dia juga mengatakan, laporannya itu juga sudah diterima oleh MKD DPR.
Ferry menyertakan formulir verifikasi administrasi pengaduan perorangan yang dilaporkan ke MKD hari ini.
Baca juga: Sindir Mahfud, Ketua Komisi III: Dia Menteri Koordinator Bukan Komentator
Dalam formulir itu, dinyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi pelaporan Ferry lengkap untuk tahap pertama.
Sebelumnya, Bambang Pacul mengkritik pernyataan Mahfud MD dalam menyikapi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebab, menurut dia, apa yang dilakukan Mahfud tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Tersangka belum diumumkan dia sudah umumkan dulu. Apakah yang begitu itu jadi tugas Menko Polhukam?" kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
"Apakah itu masuk di dalam tupoksi menteri koordinator politik hukum dan keamanan? Koordinator loh bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," kata dia lagi.
Hal tersebut disampaikan Bambang dalam menanggapi pernyataan Mahfud yang menganggap DPR seolah diam dalam menanggapi kasus Brigadir Yosua.
Sementara itu, pihak MKD DPR maupun Bambang Pacul belum merespons saat dimintai keterangan soal laporan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.