Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Ferdy Sambo Anggap Pemberitaan Media Massa Ancaman bagi Istrinya

Kompas.com - 15/08/2022, 20:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan LPSK karena adanya ancaman untuk istrinya, Putri Candrawathi.

Adapun ancaman yang dimaksud yakni pemberitaan media massa. Pada tanggal 13 Juli 2022, terjadi pertemuan antara pihak Sambo dan LPSK dalam rangka meminta perlindungan di Kantor Kadiv Propam Polri.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca juga: LPSK Usul Kapolri Bantu Rehabilitasi Medis dan Psikologis Istri Ferdy Sambo

Kendati begitu, LPSK menganggap pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman.

Sebab, dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan klarifikasi.

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.

Susilaningtias juga mengatakan, kondisi dan situasi pemohon, yakni Putri Candrawathi tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya untuk proses pemeriksaan perkara maupun ancaman terkait pemberitaan.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia.

LPSK menolak permohonan perlindungan Putri dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

LPSK juga membeberkan sejumlah alasan mengapa mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta

Penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan Ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ucap Susilaningtias.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com