"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait dengan peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompetensi psikologis yang tidak memadai," ungkap dia.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Minggu 8 Juli 2022.
Ferdy kini menjadi tersangka. Dia diduga meminta tersangka lainnya dalam kasus ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka diduga turut membantu dan menyaksikan pembunuhan.
Menurut polisi, motif kasus ini lantaran Ferdy merasa martabat dan kehormatan keluarga dilukai oleh Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.