Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

Kompas.com - 15/08/2022, 17:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam jumpa pers di Gedung LPSK pada Senin (15/8/2022), Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli. Permohonan itu, kata Hasto, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto.

Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri. Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama.

"Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat LPSK ini kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini," ucap Hasto.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Segera Diperiksa Polisi

Menurut Hasto, kejanggalan dalam permohonan perlindungan diajukan Putri semakin menguat ketika petugas LPSK mencoba berkomunikasi dengan pemohon hingga 2 kali.

"Sampai akhirnya kita kemudian, kan baru 2 kali bertemu dengan Ibu P dengan LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari Ibu P," ucap Hasto.

Setelah itu, kata Hasto, LPSK meragukan keseriusan Putri dalam mengajukan permohonan perlindungan.

"Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK," ucap Hasto.

Hasto mengatakan, LPSK kemudian mengambil sikap menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh istri Sambo, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

"Dan ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto.

Baca juga: Kabareskrim soal Peristiwa di Magelang: Yang Tahu Pasti Hanya Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo

"Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal lalu SP3, karena kasus ini dihentikan oleh kepolisian," sambung Hasto.

Pada Jumat (12/8/2022) lalu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik menghentikan dua laporan terkait Brigadir J yang dilaporkan Putri dan oleh Briptu Martin Gabe, anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan sementara Briptu Martin melaporkan dugaan percobaan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri.

Andi mengatakan, kedua laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Upaya Polisi Pecahkan Teka-teki Kejadian antara Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J di Magelang...

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Sehingga, pengusutan terhadap dua laporan tersebut dihentikan. Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, penyidik tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir sekaligus asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.

Baca juga: Siasat di Balik Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo...

Keempatnya dijerat dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com