JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak melanjutkan agenda revisi Undang-Undang 34 Tahun 2004 tentang TNI demi wacana memberi posisi militer aktif dalam jabatan sipil.
"Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, karena itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (14/8/2022).
Mereka yang tergabung dalam koalisi itu adalah PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, dan HRWG.
Menurut peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, pemerintah seharusnya mengutamakan berbagai agenda untuk mempercepat sejumlah agenda reformasi TNI yang masih mandek.
"Seperti revisi UU Peradilan Militer, pembahasan peraturan terkait Perbantuan TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan profesionalitas TNI," kata Hussein.
Baca juga: Usulan Luhut soal TNI Bisa Masuk Pemerintahan Dinilai Tidak Nyambung
Hussein mengatakan, agenda reformasi TNI seharusnya berjalan dua arah.
Yakni tidak hanya menuntut komitmen TNI melakukan reformasi, tetapi pejabat pemerintahan maupun DPR juga semestinya menjaga agenda reformasi TNI dengan memajukan serta menguatkan sistem politik sipil.
"Bukan sebaliknya, kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, di antaranya dengan menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI," ucap Hussein.
Selain itu, kata Hussein, wacana penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan jalan keluar yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi.
Sebab menurut Hussein, jika dengan melibatkan perwira aktif TNI yang berlebih dan tanpa jabatan dan dikerahkan untuk mengisi jabatan di kementerian atau lembaga dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan baru.
"Seharusnya persoalan ini diselesaikan dengan perbaikan menyeluruh dalam proses reorganisasi dan restrukturisasi TNI," ujar Hussein.
Baca juga: Wacana TNI Aktif Masuk Kementerian Dinilai Mengancam Demokrasi
Luhut menyinggung soal wacana penempatan perwira militer aktif di kementerian/lembaga melalui revisi UU TNI disampaikan dalam dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut saat itu.
Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.