Warganet pun mengkritik pernyataan tersebut. Apalagi setelah polisi mengungkap perkembangan kasus kematian Brigadir J terkini.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa pernyataan Benny itu bersifat prematur dan berpotensi menjadi tindakan penyebaran berita bohong publik.
Menurut Bambang, peran Kompolnas harusnya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sesuai aturan atau tidak.
Sebelum menyampaikan suatu informasi ke publik, wajib bagi Kompolnas untuk memastikan kebenarannya.
"Harus kembali ke tugas dan kewenangan Kompolnas sendiri untuk memberikan masukan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, bukan seolah menjadi juru bicara polisi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.