JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, masalah akan timbul jika TNI kembali diperbolehkan menduduki jabatan sipil.
Hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan agar perwira aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara yang semestinya dijabat sipil.
“Wacana penempatan TNI di jabatan sipil bisa mengembalikan dwi fungsi TNI zaman Orde Baru yang menimbulkan banyak masalah. Pertama, jabatan publik harus didasarkan pada kompetensi teknis ataupun keilmuan bukan bagi-bagi jabatan," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Wacana TNI Aktif Masuk Pemerintahan: Diusulkan Luhut, Dimentahkan Jokowi
Kedua, budaya demokrasi dan profesional dalam lembaga publik akan berubah menjadi militeristik jika perwira aktif boleh menduduki jabatan sipil.
"Karena tentara terbiasa dengan sistem komando, akibatnya kritik atau saran dari masyarakat dan perbaikan terhambat," ucapnya.
Ketiga, pola hubungan senior dengan junior menghambat akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini memberikan solusi lain yang sesuai dengan UU TNI.
Baca juga: Alasan Usul TNI Aktif Isi Jabatan Sipil demi Penataan TNI Diragukan
“Jika tentara ingin masuk ke lembaga pemerintah maka harus mengundurkan diri atau sudah pensiun," usul Sukamta.
Menurutnya, dengan demikian tentara bisa mengikuti seleksi terbuka jabatan publik.
Sehingga, tidak ada konflik kepentingan dan benar-benar diuji kompetensinya bersaing dengan masyarakat sipil.
"Dasarnya kompetensi bukan dengan bagi-bagi jabatan yang bisa merugikan publik," terang dia.
Sukamta mengingatkan akan sejarah orde baru dan kejadian beberapa waktu lalu ketika Ombudsman RI menyatakan bahwa penunjukan perwira TNI sebagai penjabat kepala daerah menyalahi UU TNI dan UU Aparatur Sipil Negara.