Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 18:49 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, motif pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui penembakan yang dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo tidak perlu dibuktikan.

Menurut Eva, yang perlu dibuktikan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti adalah niat untuk membunuh. 

"Motif berbeda dengan niat. Motif tidak perlu dibuktikan, berbeda dengan niat yang berkaitan dengan pembuktian unsur 'sengaja dan direncanakan terlebih dahulu', jaksa harus membuktikannya," ujar Eva kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Terbongkarnya Skenario Sang Jenderal, Prestasi Irjen Ferdy Sambo Lenyap dalam Sehari

Eva menuturkan, unsur pembunuhan atas peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamana (Kadiv Propam) itu bakal terbuka di persidangan.

Ia meyakini, jaksa penuntut umum bakal fokus membuktikan adanya unsur-unsur pembunuhan sebagaimana dakwaan yang akan disampaikan di meja hijau.

Menurut dia, motif-motif di balik terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut tidak perlu dibuktikan untuk mengungkap dibalik terjadinya kasus tersebut.

"Maka, dugaan saya jaksa penuntut umum akan memfokuskan diri pada pembuktian unsur-unsur pasal pembunuhan. Bukan motif termasuk drama percintaan dan lain-lain," ucap Eva.

Baca juga: Polri Janji Umumkan Motif Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J

Motif Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E agar menembak Brigadir J masih menjadi misteri.

Polri mengaku masih belum mengetahui secara pasti alasan jenderal polisi bintang dua tersebut tega memerintahkan Brigadir J dibunuh.

Tidak hanya itu, Sambo juga diduga menyusun skenario kematian ajudannya itu seolah-olah terjadi baku tembak. Polri menekankan yang sebenarnya terjadi adalah penembakan.

Baca juga: Teka-teki Motif di Balik Skenario Mematikan Sang Jenderal untuk Brigadir J

Atas perbuatannya, Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kini, kepolisian masih terus memeriksa saksi-saksi untuk menggali motif Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut. Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Dia memastikan, motif tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan," tutur Sigit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Ibu-Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com