Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Tak Berencana Gelar Sidang In Absentia Surya Darmadi

Kompas.com - 10/08/2022, 17:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menggelar sidang kasus korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi secara in absentia sebagaimana yang direncanakan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang in absentia merupakan mekanisme persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berbeda dengan Kejagung.

“Yang ditangani KPK adalah terkait suap. Dia diduga sebagai pemberi suap, sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara,” kata Ali saat ditemui awak media di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Pelapor Suharso: Dalil KPK Konservatif dan Tak Dorong Pembaruan Hukum

Ali mengatakan, bagi Kejaksaan, sidang in absentia atas Surya Darmadi mungkin dilaksanakan. Sebab, korps Adhyaksa menyangka Surya Darmadi melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut mengatur larangan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi yang merugikan negara.

Pada kasus yang diusut Kejagung, kata Ali, terdapat pemulihan kerugian keuangan negara.

“In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi,” ujar Ali.

Menurut Ali, dalam kasus yang diusut Kejagung, upaya pemulihan aset untuk kemudian dikembalikan kepada negara harus mendapatkan putusan pengadilan.

Sementara itu, dalam kasus suap menyuap yang ditangani KPK, pihak yang dituntut untuk membayar uang pengganti adalah penerima suap.

“Karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak,” ujar Ali.

Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Tak Respons Tiga Surat Panggilan Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group

KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron pada 2019. Ia terjerat kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014.

Kasus ini turut menjerat Gubernur Riau Annas Maamun ke dalam jeruji besi. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum.

Pada 1 Agustus kemarin, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Selain itu, Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com