Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Mamoto dan Pernyataan Kontroversial soal Tak Ada Kejanggalan di Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 10/08/2022, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto menjadi perbincangan.

Baru-baru ini, pernyataannya soal kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J viral di media sosial Twitter.

Dalam potongan video yang diunggah seorang warganet dari tayangan Kompas TV, Benny menyebutkan bahwa tidak ada yang janggal di kasus penembakan Brigadir J.

Sedianya, pernyataan Benny itu disampaikan di awal terungkapnya kematian Yosua.

Namun, warganet tetap mengkritik Benny mengingat pernyataannya tak sejalan dengan fakta terkini kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Benny Mamoto, Ketua Kompolnas yang Disorot karena Sebut Tak Ada yang Janggal di Kasus Brigadir J

Benny pun telah angkat bicara terkait pernyataan kontroversialnya.

Namun begitu, publik tetap ramai-ramai mengkritiknya. Atas pernyataan Benny itu, Kompolnas bahkan dianggap sekadar juru bicara polisi.

Sebut tak ada kejanggalan

Dalam sebuah tayangan Kompas TV pada 13 Juli 2022, Benny menyebut bahwa tidak ada kejanggalan di kasus kematian Brigadir J.

Saat itu, Benny mengaku sudah turun langsung mendengarkan keterangan dari tim penyidik di Polres Jakarta Selatan terkait ini.

Dari hasil penelusurannya, kasus ini disebut Benny memang berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo, di kediaman Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Video Viral karena Kompolnas Dianggap Jubir Polisi, Benny Mamoto Buka Suara

Saat itu, kata Benny, Brigadir J masuk ke kamar PC hingga membuatnya berteriak.

Richard Eliezer atau Bharada E yang juga berada di rumah tersebut mendengar teriakan PC dari lantai 2. Dia hendak turun untuk mengecek, namun disambut todongan senjata Brigadir J.

"Kemudian melakukan tembakan, kemudian terjadi lah tembak-menembak yang akhirnya meninggal dunia," kata Benny saat itu.

Kronologi ini sama dengan yang disampaikan pihak kepolisian pada awal terungkapnya kasus ini.

Benny juga sempat menjelaskan bahwa 7 peluru Brigadir J meleset karena dia sedang dalam kondisi panik.

Sementara, 5 bidikan Bharada E seluruhnya mengenai tubuh Brigadir J karena berada di tangga yang posisi lebih tinggi.

"Di samping itu, Brigadir E ini ternyata memang juara menembak dari Brimob sehingga bidikannya tepat," ucap Benny.

Benny juga mengatakan bahwa tidak ada luka sayatan di tubuh Brigadir J, yang ada hanya luka bekas terserempet peluru.

Baca juga: Skenario Ferdy Sambo yang Berujung Ancaman Hukuman Mati Sang Jenderal...

Dia pun membantah bahwa jari Brigadir J putus, melainkan "hanya" terluka. Lalu, terkait kabar yang menyebutkan luka-luka lebam di tubuh Brigadir J, Benny kala itu memastikan, tidak ada aksi pemukulan sebelum kematian Yosua.

"Dari keterangan para saksi tidak ada aksi pemukulan. Karena ketika melepas tembakan dan pelurunya itu mengenai benda lain baru mengenai tubuh dan proyektil itu pecah, maka lukanya itu belum tentu lingkarannya itu selebar kalau kena peluru utuh," ujar Benny.

Sementara, terkait kasus yang baru diungkap 3 hari pascakejadian atau Senin (11/7/2022), Benny senada dengan polisi yang berdalih bahwa pada tanggal 9 dan 10 Juli umat Islam tengah merayakan Idul Adha.

Oleh karenanya, kala itu dia menyebutkan, tak ada kejanggalan dalam kasus ini.

"Tidak ada (kejanggalan)," kata purnawirawan Polri bintang dua itu.

Tak sejalan

Pernyataan Benny di awal terungkapnya kematian Brigadir J nyatanya sangat berbeda dengan fakta terkini kasus tersebut.

Pada Selasa (9/8/2022), polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.

Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J atau Tidak, Polri Masih Mendalaminya

Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Berdalih

Menyadari pernyataannya jadi kontroversi, Benny angkat bicara. Dia mengaku kala itu sudah berusaha meminta klarifikasi dengan mendatangi Kapolres Jakarta Selatan untuk mendapatkan penjelasan terkait kasus ini.

Penjelasan resmi dari Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi saat itu lantas dipakai Benny untuk membuat pernyataan ke publik.

Namun, ternyata, hasil penyidikan terus berkembang hingga mengungkapkan bahwa penjelasan awal tersebut tidak benar.

Benny pun menyampaikan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.

“Kalau Kompolnas diberikan kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM maka Kompolnas bisa melakukan penyelidikan sendiri,” katanya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Ada 5 Sidik Jari dan DNA di TKP Kematian Brigadir J, Termasuk Sambo serta Istrinya

Kompolnas tak seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan dan bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.

Benny mengatakan, kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.

Hasil klarifikasi tersebut lantas disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.

“Apabila hasil klarifikasi sudah diterima oleh pengadu dan dinilai tidak sesuai maka pengadu dapat mengajukan keberatan dan Kompolnas akan meminta klarifikasi kembali ke Polri,” tutur Benny.

Bukan jubir

Merespons ini, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai bahwa pernyataan Benny berpotensi menjadi tindakan menyebarkan kebohongan kepada publik.

Sebab, ada ketidaksamaan antara fakta-fakta di lapangan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas itu.

Bambang mengingatkan bahwa setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.

"Namun, persoalan beliau melanggar atau tidak itu tentunya harus didalami oleh penyidik," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Kematian Brigadir J hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan

Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.TRIBUN/ISTIMEWA Potret Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bersama para ajudan.

Tak hanya itu, informasi terkait sebuah tindak pidana yang tidak disampaikan sesuai fakta yang berpotensi mengaburkan informasi dan menghalangi penyelidikan juga berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Menurut Bambang, alih-alih menjadi juru bicara polisi, peran Kompolnas harusnya memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sesuai aturan atau tidak.

Sebelum menyampaikan suatu informasi ke publik, wajib bagi Kompolnas memastikan kebenarannya.

"Harus kembali ke tugas dan kewenangan Kompolnas sendiri untuk memberikan masukan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugasnya dengan benar, bukan seolah menjadi juru bicara polisi," kata dia.

Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan, pernyataan Benny soal tidak ada kejanggalan di kasus Brigadir J merupakan kelalaiannya pribadi.

Seharusnya, sebelum berkomentar, Benny sebagai pimpinan Kompolnas melakukan analisis mendalam terkait peristiwa tersebut.

Dia pun mendorong Kompolnas untuk lebih berhati-hati ke depan dalam bersikap dan tidak hanya mengekor apa yang disampaikan polisi.

"Ke depannya Kompolnas harus mampu kritis dan tajam untuk memberikan dukungan pada Polri," kata Sugeng kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com