JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto dan pengacara keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarrudin Simanjuntak, yang sedang berdebat.
Dalam cuplikan video tayangan Sapa Indonesia Malam Kompas TC, Kamaruddin menyinggung soal Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto yang dinilainya terlalu membela Polri karena pernah memberikan penjelasan yang membela pernyataan awal polisi terkait kejadian baku tembak kasus Brigadir J.
Video itu diunggah oleh sebuah akun Twitter pada 7 Agustus 2022.
Dalam video itu, anggota Kompolnas yang akrab disapa Wahyu juga menegaskan bahwa Kompolnas bukan bumper atau pihak yang menjadi penahan serangan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Kinerjanya Disorot dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?
“Pak Benny Mamoto sudah menjelaskan, persoalan awal mulanya itu karena mengutip kutipan dari humas (Polri) dan sudah dikoreksi,” kata Wahyu dalam video tersebut.
“Makanya, jangan hanya mengutip Bapak, tetapi harus diinvestigasi dong. Jangan hanya mengutip tetapi harus mengawasi, apakah yang dikutip itu benar apa tidak,” balas Kamaruddin.
Video ini mengundang banyak reaksi masyarakat. Kritik pun mengalir deras kepada Kompolnas yang dianggal "lunak" terhadap Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
Atas ramainya video tersebut, Benny Mamoto angkat bicara menjelaskan persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kompolnas memiliki kewenangan terbatas dan tidak boleh mengintervensi penyidikan.
“Kompolnas tidak boleh mengintervensi penyidikan,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Menurut dia, kewenangan Kompolnas terbatas dan berbeda dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki kewenangan penyelidikan yang bisa memanggil saksi-saksi hingga ahli.
Baca juga: Puzzle yang Tersisa dari Kematian Brigadir J, Siapa Sang Dalang Pembunuhan Berencana?
Benny mengatakan, kewenangan Kompolnas hanya sebatas meminta klarifikasi ke Polri dan mengumpulkan data.
Kemudian, hasil klarifikasi tersebut, menurut dia, disampaikan ke publik atau pihak pengadu yang melapor ke Kompolnas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.