KILAS

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan PMO Jabodetabekpunjur

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK Kerja Sama Percepat Redistribusi TORA dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kompas.com - 10/08/2022, 13:53 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Kementerian LHK) untuk mempercepat Reforma Agraria sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sinergi antara kedua kementerian ini akan bertanggung jawab atas amanah besar dalam mengelola dan mengadministrasikan pertanahan di Indonesia melalui penyediaan Tanah Objek Reformas Agraria (TORA).

“Saya berharap dua kementerian ini dapat bekerja sama dengan kompak dan bisa dipastikan semua permasalahan pertanahan di Indonesia akan dapat dipecahkan,” ujar Menteri Hadi dalam keterangan persnya, Rabu (10/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Hadi saat menghadiri acara serah terima Proposal Pelepasan Kawasan Hutan untuk Percepatan Redistribusi TORA dari Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif Berbasis Penataan Agraria Berkelanjutan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, di Hotel Westin, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Percepat Redistribusi Tanah, Kementerian ATR/BPN Serah Terima Proposal ke KLHK

Serah Terima Proposal Kawasan Hutan untuk Percepatan Redistribusi TORA turut Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para gubernur, bupati, dan organisasi pemerintah daerah (OPD). Dok. Humas Kementerian ATR/BPN Serah Terima Proposal Kawasan Hutan untuk Percepatan Redistribusi TORA turut Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para gubernur, bupati, dan organisasi pemerintah daerah (OPD).

Menteri Hadi mengatakan, TORA yang diterima oleh Kementerian LHK sudah dilepaskan menjadi area penggunaan lain (APL) per Juli 2022, yaitu seluas 1.611.144 hektar (ha).

Dengan demikian, kata dia, pilot project Percepatan Redistribusi Tanah itu akan diarahkan di lokasi kawasan HPK Tidak Produktif yang statusnya masih dicadangkan untuk dilepaskan di lima kabupaten yang tersebar di empat provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan.

“Dalam mewujudkan Reformasi Agraria di lokasi pilot project tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria akan menggunakan Sistem Penataan Berkelanjutan (SPAB) untuk mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan,” ujar Menteri Hadi.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Selain itu, Hadi juga mengucapkan terima kasih kepada World Bank, gubernur, bupati serta seluruh stakeholder setempat yang telah memberikan materi dan dukungan, sehingga Proposal Perencanaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dalam rangka Pelepasan Kawasan Hutan bisa dihasilkan.

“Terima kasih kepada World Bank, gubernur, bupati serta seluruh stakeholder setempat sehingga kolaborasi antara Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah ini menjadi sukses dan kunci utama dalam suksesnya Program Reforma Agraria,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya akan terus memastikan kegiatan Reforma Agraria ini bisa berjalan dan dilaksanakan sesuai dengan agenda utama yang telah diutarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tanah dan akses kepada sumber daya hutan itu sangat penting dan saling berkaitan erat dengan agenda dan kepentingan rakyat. Dalam kaitan pemerintah pusat dan daerah masalah pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan menjadi bagian yang penting.

“Maka dari itu, dari pencadangan HPK tidak produktif dengan pilot project 53.595 ha seharusnya bisa untuk diselesaikan dan tidak sulit, sehingga hal ini bisa menjadi contoh yang baik untuk nantinya,” ujar Menteri Siti.

Baca juga: Resmi, Sertifikat 5 Juta Bidang Tanah Wakaf NU Diurus Kementerian ATR/BPN


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com