KILAS

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan PMO Jabodetabekpunjur

Kementerian ATR/BPN Berupaya Selesaikan Konflik Agraria di LPRA

Kompas.com - 09/08/2022, 11:54 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) terus berupaya menyelesaikan konflik agraria pada sejumlah titik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Utamanya, menyelesaikan konflik agraria di LPRA yang bersinggungan dengan aset kementerian atau lembaga (K/L) negara.

Upaya tersebut, dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui koordinasi sebagai langkah awal untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang bersifat lintas sektoral.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen menyejahterakan rakyat melalui reforma agraria.

Tak hanya reforma agraria, kata dia, komitmen tersebut juga dilakukan melalui percepatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Salah satunya adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Evaluasi Reforma Agraria Pemerintahan Jokowi

“Selain itu, Presiden Jokowi juga menegaskan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan,” ujar Raja dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni.DOK. Humas Kementerian ATR/BPN Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni.

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada kegiatan pertemuan dengan perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membahas terkait penyelesaian konflik agraria, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut Raja menjelaskan bahwa perlu adanya koordinasi antar K/L untuk menyelesaikan konflik agraria.

“Seperti yang ditegaskan oleh Pak Jokowi pada acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit pada Juni 2022 lalu. Hendaknya kami sesama K/L menghilangkan sekat dan ego sektoral, agar program kerakyatan yang diusung Presiden RI dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Baca juga: Presiden Minta Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Konflik Agraria

Penyelesaian konflik pertanahan

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau.DOK. Humas Kementerian ATR/BPN Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau.

Senada dengan Raja, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Andi Tenrisau menyebutkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan pihaknya untuk menyelesaikan konflik pertanahan di seluruh Indonesia, khususnya di LPRA.

“Berdasarkan usulan dari para Civil Society Organization (CSO), didapat 19 titik LPRA yang bersinggungan dengan aset BUMN. Dalam hal ini aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan dua titik LPRA yang bersinggungan dengan Aset TNI,” jelasnya.

Andi menjelaskan, sebelumnya dari sisi kewenangan Kementerian ATR/BPN sudah memiliki bentuk penyelesaian penertiban kawasan dan tanah terlantar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Namun, jika memakai penyelesaian normatif seperti ini, tentunya akan sangat lama, jadi kami butuh percepatan,” ucapnya.

Sebagai solusi, lanjut Andi, Kementerian ATR/BPN berusaha mengusulkan percepatan penyelesaian tanpa menghilangkan aset dari K/L maupun aset BUMN.

Baca juga: Integritas di BUMN

Usulan Kementerian ATR/BPN tersebut mengacu berdasarkan penerapan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan.

“Kementerian atau lembaga maupun BUMN dapat memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terlebih dahulu. Baru di atasnya dapat diberi hak-hak lainnya bagi masyarakat,” tambah Andi.

Ia juga berujar bahwa pemberian hak-hak di atas HPL itu didasarkan pada perjanjian antara instansi dengan masyarakat yang mengokupasi tanah di aset BUMN dan TNI.

Perjanjian instansi dengan masyarakat itu, kata Andi, dimaksudkan agar aset tidak hilang, masih tercatat nama TNI dan PTPN, tetapi juga masih dapat memberikan manfaat atas tanah tersebut.

“Tentunya perjanjian ini juga memuat syarat dan pembatasan tertentu semisal tanah tidak boleh dialihkan kepemilikannya, dan lain sebagainya,” jelas Andi.


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com