KILAS

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan PMO Jabodetabekpunjur

Lewat Forum Ilmiah 2022, Kementerian ATR/BPN Berupaya Dukung Kemudahan Investasi di RI

Kompas.com - 03/08/2022, 10:48 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah terus berupaya membuka keran investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian dan memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat Indonesia.

Integrasi antara pertanahan dan tata ruang disebut menjadi kunci utama sebagai pintu masuk investasi di Republik Indonesia (RI).

Sebagai upaya lebih lanjut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengadakan Forum Ilmiah 2022 dengan tema "Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan Menuju Kemudahan Investasi untuk Kesejahteraan Rakyat" di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Forum yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan (PPSKATP) ini bertujuan menguatkan cara pandang dan munculnya gagasan-gagasan berkualitas. Khususnya dalam hal integrasi pertanahan dan penataan ruang yang dapat mendukung kemudahan dalam berinvestasi.

Baca juga: Baru Mulai Investasi? Simak Dulu Informasi Berikut

Sebagai pembuka forum, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni mengatakan, kegiatan forum ilmiah harus lebih sering dilakukan untuk menyatukan persepsi dan menguatkan regulasi demi kesejahteraan masyarakat.

"Forum-forum semacam ini harus sering dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, kritik, saran yang ujungnya meningkatkan layanan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Menurut Raja, forum ilmiah, forum terbuka, ilmiah syarat dengan teori, padat dengan data harus memiliki banyak fakta dan dibicarakan secara terbuka.

Gunakan konsep berbasis LVC

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo menjelaskan bahwa konsep integrasi penataan ruang dan pertanahan berbasis land value capture (LVC).

Konsep berbasis LVC adalah kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah dikawasan tersebut.

"Konsep LVC akan berdampak pada optimalisasi pemanfaatan lahan atau ruang yang telah direncanakan dalam tata ruang,” ucap Wahyu.

Dengan optimalisasi pemanfaatan lahan, lanjut dia, pembangunan akan menjadi efektif dan efisien sehingga dapat menciptakan manfaat ekonomi secara maksimal.

Selain efisien, juga akan tercipta tata ruang berkualitas, yakni tata ruang yang mempertimbangkan faktor sosial dan daya dukung lingkungan sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan.

Perlu peran Kanwil BPN

Para pembicara dalam  Forum Ilmiah 2022.DOK. Humas Kementerian ATR/BPN Para pembicara dalam Forum Ilmiah 2022.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa menuturkan, peran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) diperlukan untuk percepatan rencana tata ruang (RTR) dan monitoring penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) di daerah.

"Empowerment atau pemberdayaan peran Kanwil BPN dan Kantah diperlukan dalam fasilitasi perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada forum ilmiah tersebut juga hadir beberapa narasumber, di antaranya Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, Ketua Umum (Ketum) Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida.

Turut hadir pula beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya serta Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
komentar di artikel lainnya
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com