”Tuntaskan, jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” kata Jokowi saat itu sebagaimana dilansir dari Kompas.id.
Selanjutnya saat mengunjungi Pulau Rinca, Nusa Tenggara Barat, 21 Juli 2022, Presiden kembali menegaskan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dari kasus tewasnya Brigadir J.
Presiden pun mengingatkan soal kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang harus dijaga.
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Jokowi: Buka Apa Adanya, Jangan Ditutupi!
"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Udah," kata Jokowi.
"Itu penting agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap polri harus dijaga," tegasnya.
Adapun dalam keterangannya pada Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan Ferdy Sambo dan satu orang lain, yakni KM sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Saat mengawali keterangan persnya, Kapolri Sigit mengutip pesan yang diasampaikan Presiden Jokowi.
"Ini merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transaparan, dan akuntabel," kata Sigit.
Selain itu, dia juga mengulang perintah Presiden agar jangan ragu, jangan ada yang ditutupi dan mengungkapkan kebenaran apa adanya.
Baca juga: Kapolri: Tak Ada Baku Tembak antara Bharada E dan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
"Tadi beliau perintahkan, jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayan masyarakat terhadap Polri," tuturnya.
"Jadi ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan," lanjut Sigit.
Selain itu, dalam keterangan persnya, Sigit juga menekanlan soal terang-benderang sebanyak tiga kali.
Termasuk Sambo, saat ini sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR yang telah lebih dulu menjadi tersangka.
Dalam keterangannya, Kapolri juga menegaskan tak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Sigit menyebutkan, baku tembak itu merupakan skenario Sambo.