JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengingatkan usul revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI supaya prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga bisa mempengaruhi profesionalisme militer.
"Patut diingat bahwa, perluasan penugasan prajurit untuk tugas sipil dalam jangka panjang akan dapat mempengaruhi profesionalisme TNI itu sendiri, mengingat tugas dan fungsi pokok militer sudah jelas," kata Anton dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Selasa (9/8/2022).
Anton juga menilai jika revisi UU TNI dilakukan untuk menampung usulan supaya prajurit aktif bisa menempati sejumlah posisi di kementerian/lembaga, maka harus dibuat aturan yang terperinci supaya hal itu tidak mengganggu jenjang karir aparatur sipil negara (ASN).
"Selain itu, pengaturan rinci dibutuhkan agar perluasan tugas militer tidak mengganggu tata kelola karir ASN sipil," ujar Anton.
Baca juga: Luhut Ingin Revisi UU TNI agar Perwira Aktif Jabat di Kementerian, YLBHI: Gejala Rezim Orba Kembali
Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Lalu, pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.
Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.
Baca juga: Luhut Usul Perwira TNI Bisa Masuk Kementerian, Moeldoko: Itu Baru Diskursus
Lalu, pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
Menurut Anton, peluang perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain dari 10 pos itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, kata Anton, sebelum diangkat untuk jabatan itu maka yang bersangkutan harus melepas status militer aktif.
"Itupun juga harus sudah mengikuti serangkaian proses seleksi jabatan secara terbuka," ucap Anton.
Anton juga mengingatkan tentang pentingnya seluruh proses dilakukan secara terbuka supaya tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
"Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang rinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," ucap Anton.
Baca juga: Luhut Usul TNI Bisa Jabat di Kementerian, Anggota DPR: Jangan Sampai Kembali ke Dwifungsi ABRI
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.