JAKARTA, KOMPAS.com - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tim khusus (timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 56 personel Polri dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agung menuturkan, sebanyak 56 personel tersebut diperiksa berdasarkan informasi intelijen bahwa ada beberapa personel yang diketahui menghilangkan barang bukti, termasuk mengambil CCTV.
"Kami dapat info intelijen bahwa ada beberapa personel yang diketahui ambil CCTV. Oleh karena itu kami melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ucap Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ada 5 Sidik Jari dan DNA di TKP Kematian Brigadir J, Termasuk Sambo serta Istrinya
Dari 56 personel Polri, sebanyak 31 personel diduga melanggar kode etik profesional Polri. Sebanyak 11 di antaranya ditempatkan di tempat khusus dan 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri.
"11 orang ditempatkan khusus dan 3 di Mako Brimob," jelasnya.
Lebih lanjut Agung mengakui bahwa Timsus mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di minggu-minggu pertama.
Sulitnya pengungkapan kasus tidak terlepas aksi ketidakprofesionalan dan diambilnya alat bukti.
Di sisi lain, Kapolri Sigit tetap mengingatkan tim untuk mengedepankan pengungkapan kasus dengan scientific crime investigation.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
"Saya memahami kepada para media dan masyarakat selama 1 minggu pertama dibentuk seolah timsus tidak bergerak. Kami memahami itu. Karena apa yang diutarakan Kapolri tadi memang benar kami mengalami kesulitan," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas.
Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.
Kejanggalan ini lah yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J.
Baca juga: Polisi Sita 6 Barang dari Rumah Mertua Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka
Hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Ferdy Sambo.
Dia diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (RE) menembak Brigadir J.
Selain Sambo, tiga orang lain yang menjadi tersangka yaitu Bharada RE, Bripka RR, dan seseorang berinisial KM.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.