JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi sikap Polri yang menetapkan eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasu pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Arsul, langkah Polri ini sudah memenuhi harapan publik dan keluarga korban supaya kasus ini diungkap dengan seterang-terangnya.
"Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siapkan Langkah Hukum
Arsul pun meyakini, penetapan Sambo sebagai tersangka akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus Brigadir J.
Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai pengusutan kasus tersebut masih jauh dari tuntas.
Ia menegaskan penetapan Sambo sebagai tersangka bukanlah akhir dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
Sebab, seperti diketahui, masih ada sejumlah teka-teki yang belum terungkap, salah satunya motif yang mendasari pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III akan bersama mengawalnya," kata Arsul.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sigit mengungkapkan Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.