Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/08/2022, 19:31 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menelusuri kasus pelecehan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).

Peristiwa pelecehan seksual itu yang diduga menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelibatan Komnas Perempuan tersebut sebagai langkah kehati-hatian dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

"Tadi kami berdiskusi dengan Komnas Perempuan dan menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi atau menimpa Ibu PC," ujar Damanik dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2022).

Baca juga: Penyidikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Hilangkan Bukti Kasus Brigadir J Diyakini Sudah Jalan

Damanik mengatakan, Komnas Perempuan memiliki pengalaman lebih baik dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya bagi korban perempuan.

Dia berharap, dengan pelibatan Komnas Perempuan, kasus tersebut bisa menemui titik terang tanpa melanggar hak-hak korban.

"Supaya agenda atau tindakan ini atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," tutur Damanik.

Baca juga: Kompolnas: Jika Ambil CCTV untuk Hambat Penyidikan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Di sisi lain, Damanik juga meminta masyarakat memahami pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang berbeda dari tindak pidana lainnya.

Standar Hak Asasi Manusia untuk kekerasan seksual sudah diatur dan diakomodasi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aturan tersebut memungkinkan seseorang yang mengaku dirinya korban kekerasan seksual harus diasumsikan sebagai seorang korban.

"Seseorang yang mengatakan dirinya atau sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu pada lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan, dan diperlaukkan sebagaimana layaknya seorang korban," imbuh Damanik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com