Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Jika Ambil CCTV untuk Hambat Penyidikan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Kompas.com - 08/08/2022, 16:58 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan tim khusus Polri perlu memeriksa Irjen Ferdy Sambo lebih lanjut perihal pengambilan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Poengky mempertanyakan, tindakan Sambo mengambil CCTV itu apakah untuk memperlancar penyidikan atau justru menghambatnya.

"Dugaan mengambil CCTV itu harus diperiksa, tujuannya untuk apa? Apakah untuk memperlancar penyidikan atau untuk menghalang-halangi penyidikan?" ujar Poengky saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud: Yang Dilakukan Kapolri Tidak Jelek Banget

Poengky menjelaskan, Sambo berpotensi diproses pidana, tidak hanya dikenakan kode etik, bila terbukti merintangi penyidikan dengan mengambil rekaman CCTV.

"Jika ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dibuktikan untuk menghalang-halangi penyidikan, maka Pak Sambo dapat diproses pidana," tuturnya.

Sementara itu, Poengky menyampaikan Kompolnas mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Dia menekankan, siapapun oknum polisi yang diduga menghalangi penyidikan, sudah dimutasi dan diperiksa kode etik.

Baca juga: Wakapolri Pimpin Timsus Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob Depok

Jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan, kata Poengky, maka perlu segera diproses pidana.

"Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo dan publik," imbuh Poengky.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang ada di kediamannya.

Hal ini membuatnya diduga melakukan pelanggaran, karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Namun, Dedi tidak merinci soal keterlibatan Sambo dalam hal pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Menurutnya, Polri masih akan menunggu tim khusus selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.

"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com