Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal RKHUP soal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Hambat Kerja Pers, Dewan Pers Bakal Sosialisasi Usul Perbaikan ke Semua Fraksi DPR

Kompas.com - 08/08/2022, 16:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya akan mendatangi fraksi-fraksi di parlemen untuk memberikan saran atau masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi dengan Fraksi PDI-P DPR untuk membahas hal yang sama pada Senin (8/8/2022).

Adapun usulan Dewan Pers meminta DPR memperjelas pasal-pasal tertentu, khususnya pasal penghinaan presiden.

Azyumardi khawatir, pasal itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik.

"Nah, kita berharap kita bisa menyosialisasikan usul-usul kita ini ke semua fraksi," kata Azyumardi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Kritik Keras Dewan Pers soal RKUHP yang Mengancam Kerja Jurnalistik

Ia mengatakan, selain bertemu PDI-P, Dewan Pers juga sudah audiensi dengan Fraksi Gerindra.

Menurut dia, pertemuan itu diterima positif oleh perwakilan Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Dia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti Dewan Pers menolak RKUHP disahkan.

"Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait, terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," tegasnya.

Selanjutnya, Dewan Pers disebut akan mengagendakan pertemuan dengan Nasdem pada Jumat pekan ini.

"Sementara ini yang sudah oke itu ya Nasdem. Kemudian kita juga lagi menghubungi PKS, PPP dan PKB," terang Azyumardi.

Baca juga: Dewan Pers Minta 19 Pasal dalam RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers Dihapus

Sebelumnya, pada pertemuan dengan Fraksi PDI-P DPR, Azyumardi menginginkan beberapa penyempurnaan RKUHP, khususnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Azyumardi mengatakan, salah satu pasal yang disebut berpotensi mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden atau Wakil Presiden.

Ia khawatir, pasal itu akan membuat kerja jurnalistik pers terancam dipidana.

Misalnya saja, ia mencontohkan pemberitaan mengenai kambing atau sapi yang dituliskan nama Presiden di tubuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com