Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir PSE, LBH Jakarta Sebut Kerugian Korban Capai Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 08/08/2022, 12:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menutup pos pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukkan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pemberlakuan aturan tersebut menyebabkan diblokirnya sejumlah layanan digital yang berperan vital untuk para pekerja kreatif.

Pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen mengungkapkan, total ada 213 pengaduan yang masuk selama sepekan pos pengaduan dibuka. Laporan tersebut terdiri dari 211 pengadu individual dan 2 perusahaan.

Baca juga: KSP: Regulasi PSE Bertujuan untuk Awasi Penyalahgunaan Data Pribadi Warga

Sebanyak 194 pengadu menjelaskan dampak pemblokiran itu bagi mereka, sementara sisanya berupa dukungan, protes, dan pertanyaan hukum.

"Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," ungkap Teo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Pemblokiran Paypal sempat menuai protes keras pada pekan lalu. Sebab, pemblokiran ini membuat banyak pekerja kreatif tak dapat mengakses pendapatan hasil kerja mereka. 

Baca juga: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Pemblokiran oleh Kominfo

"Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja," kata dia.

Teo melanjutkan, kerugian para pengadu diprediksi lebih dari Rp 1,5 miliar.

"Dari 194 pengaduan yang menjelaskan permasalahannya, 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang diestimasikan mencapai Rp 1.556.840.000," tambahnya.

Baca juga: PayPal Mengaku Sudah Daftar PSE Kominfo

Dari pengaduan-pengaduan tersebut, sedikitnya terdapat 4 pola permasalahan akibat penerapan Permenkominfo ini.

Pertama, lenyapnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.

Kedua, hilangnya penghasilan, termasuk dalam kasus Paypal.

"Tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya misalnya, menghilangkan penghasilan Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet e-sports hingga developer," jelas Teo.

Baca juga: Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE

Ketiga, hilangnya pekerjaan. Keempat, sejumlah pengadu mengaku mengalami doxxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo tadi.

"Para pengadu terdiri dari bidang pekerjaan beragam mulai dari yang terbanyak adalah freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa/ pelajar (12 persen) hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur," ucap Teo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com