JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menutup pos pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukkan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pemberlakuan aturan tersebut menyebabkan diblokirnya sejumlah layanan digital yang berperan vital untuk para pekerja kreatif.
Pengacara LBH Jakarta Teo Reffelsen mengungkapkan, total ada 213 pengaduan yang masuk selama sepekan pos pengaduan dibuka. Laporan tersebut terdiri dari 211 pengadu individual dan 2 perusahaan.
Baca juga: KSP: Regulasi PSE Bertujuan untuk Awasi Penyalahgunaan Data Pribadi Warga
Sebanyak 194 pengadu menjelaskan dampak pemblokiran itu bagi mereka, sementara sisanya berupa dukungan, protes, dan pertanyaan hukum.
"Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," ungkap Teo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Pemblokiran Paypal sempat menuai protes keras pada pekan lalu. Sebab, pemblokiran ini membuat banyak pekerja kreatif tak dapat mengakses pendapatan hasil kerja mereka.
Baca juga: LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Pemblokiran oleh Kominfo
"Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja," kata dia.
Teo melanjutkan, kerugian para pengadu diprediksi lebih dari Rp 1,5 miliar.
"Dari 194 pengaduan yang menjelaskan permasalahannya, 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang diestimasikan mencapai Rp 1.556.840.000," tambahnya.
Baca juga: PayPal Mengaku Sudah Daftar PSE Kominfo
Dari pengaduan-pengaduan tersebut, sedikitnya terdapat 4 pola permasalahan akibat penerapan Permenkominfo ini.
Pertama, lenyapnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.
Kedua, hilangnya penghasilan, termasuk dalam kasus Paypal.
"Tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya misalnya, menghilangkan penghasilan Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet e-sports hingga developer," jelas Teo.
Baca juga: Pemblokiran Platform Digital, Ini Perbedaan PSE dengan PMSE
Ketiga, hilangnya pekerjaan. Keempat, sejumlah pengadu mengaku mengalami doxxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo tadi.
"Para pengadu terdiri dari bidang pekerjaan beragam mulai dari yang terbanyak adalah freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer (12 persen), mahasiswa/ pelajar (12 persen) hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur," ucap Teo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.