Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Terima 182 Aduan soal Kominfo Blokir Sejumlah Platform Digital

Kompas.com - 03/08/2022, 11:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta telah menerima 182 pengaduan masyarakat terkait pemblokiran sejumlah layanan digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jumlah ini didapat sejak pos pengaduan dibuka pada Sabtu (30/7/2022) hingga kemarin, Selasa (2/8/2022).

“Profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital,” ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Platform Judi Online Diduga Terdaftar di PSE Kominfo, Stafsus Menkeu: Bisa Dipungut Pajak...

Sejauh ini, terlihat ada 4 pola permasalahan dalam pengaduan-pengaduan ini.

Pertama, warga merugi karena kehilangan akses terhadap layanan yang berhak mereka peroleh. Berbagai layanan itu didapatkan dengan membayar sejumlah uang, bukan gratis.

“Bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Teo.

Baca juga: Kebijakan Blokir dari Kominfo Rugikan Publik, LBH Jakarta Himpun Aduan dan Upayakan Langkah Hukum

Kedua, warga merugi karena lenyapnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional mereka terganggu sebab transaksi gagal dilakukan maupun pendapatan mereka tertahan. Contohnya, disebabkan oleh situs Paypal yang diblokir.

“Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Teo.

Baca juga: 15 PSE Game Online Diduga Judi yang Diblokir Kominfo

Ketiga, tak sedikit pekerja kreatif yang mengaku kehilangan klien bahkan gagal mencapai kesepakatan kerja.

Teo menambahkan, kebijakan Menkominfo Johnny G Plate mencabut sementara blokir terhadap Paypal tak menjawab permasalahan.

Keempat, sejumlah pengadu mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran.

“LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif,” ungkap Teo.

Baca juga: Soal Platform Digital Diblokir Kominfo, Ini Kata Ditjen Pajak

Menurutnya, pemerintah jelas telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Fakta bahwa pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir sementara keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak tersebut sebelum melakukan tindakan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com