JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebutkan atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal ditembak.
Itu berdasarkan pengakuan langsung Bharada E.
"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin enggan menjelaskan secara gamblang sosok atasan Bharada E yang dimaksud.
Menurut Boerhanuddin, figur tersebut adalah atasan di mana Bharada E bertugas.
Baca juga: LPSK Akan Temui Bharada E di Tahanan
"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin.
Pengacara Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, sebelumnya mengungkapkan kliennya mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Siang Ini Pengacara Bharada E ke LPSK, Minta Perlindungan Kliennya Jadi Justice Collaborator
Informasi soal adanya perintah penembakan tersebut diketahui berdasarkan keterangan Bharada E saat menjalani proses pemeriksaan dan dibubuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
“Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.
“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” sambung Deolipa.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Siang Ini Pengacara Bharada E ke LPSK, Minta Perlindungan Kliennya Jadi Justice Collaborator
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.
Brigadir E merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Irjen Ferdy Sambo. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka. Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 46 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.