Sementara itu, investasi hidrogen akan mencapai titik tertinggi dari tahun 2035 hingga 2040 sekitar 7 miliar dollar AS per tahun, mendominasi investasi bahan bakar bersih pada periode tersebut.
Investasi juga dibutuhkan untuk mengadakan sambungan antar pulau sebesar 158 GW dari barat ke timur akan membutuhkan total investasi sebesar 92 miliar dollar AS antara tahun 2020 dan 2050.
Sebagian besar investasi akan dihabiskan dengan baik untuk sambungan Sumatera-Jawa yang akan memiliki kapasitas sekitar 52 GW pada tahun 2050, kapasitas tertinggi di antara koneksi antar pulau di Indonesia.
Memang, merespons dampak luas pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,2 triliun (2020) dan Rp 699,43 triliun (2021) untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Namun, sayangnya hanya 0,9 persen dari alokasi anggaran pada tahun 2020 yang mendukung transisi energi.
Sedangkan sisa anggaran terutama digunakan untuk proteksi sosial dan insentif fiskal bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
Untuk mendukung proyek instalasi EBT pemerintah telah melakukan insentif fiskal melalui 1) fasilitasi perpajakan seperti tax allowance dan tax holiday, untuk pendapatan dan investasi, 2) pembebasan bea masuk untuk mesin dan peralatan, dan 3) pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk panas bumi.
Kebijakan insentif fiskal diharapkan dapat menekan biaya investasi dan menarik investor untuk berinvestasi di infrastruktur energi terbarukan, yang juga menyasar pembangunan infrastruktur panas bumi yang menanggung biaya investasi dan risiko proyek yang tinggi.
Namun demikian, banyak kendala dalam pelaksanaan insentif fiskal yang menghambat investasi.
Tunjangan pajak, tax holiday, dan pembebasan bea masuk belum dimanfaatkan secara efektif oleh pengembang EBT.
Pengembang masih enggan memberikan kesempatan untuk pembukuan mereka diperiksa. Padahal, pengembang EBT harus memenuhi kewajiban perpajakan dan tidak memiliki masalah perpajakan untuk bisa mendapatkan tax allowance.
Terkait pembebasan pajak, pengembang dapat menerima manfaat pengurangan pajak 100 untuk pajak penghasilan badan (PPh) selama 5–20 tahun.
Namun demikian, itu tidak efektif karena biasanya pengembang belum menerima keuntungan selama lima tahun pertama pelaksanaan proyek; dengan demikian, bahkan tanpa insentif, para pengembang tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Jadi, langkah penting lain yang perlu segera diambil pemerintah adalah melakukan perbaikan regulasi insentif fiskal dan fasilitasi untuk menarik investasi ETB.
Nah, jika semua pemerintah dan masyarakat Indonesia konsisten menjalankan beberapa inisiatif sebagaimana disebutkan di atas, maka ada harapan besar, Indonesia dapat terhindar dari ancaman krisis pangan dan energi yang sedang menghantui dunia.
Bahkan, bangsa Indonesia pun berpeluang meraih ‘kemerdekaan’ pangan dan energi. Selamat hari raya kemerdekaan ke-77 RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.