Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP

Kompas.com - 06/08/2022, 19:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan saat ini pihaknya sedang memprioritaskan penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Yasonna, setelah revisi UU Cipta Kerja rampung, pemerintah akan fokus memprioritaskan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kita masih ada prioritas rencana revisi Undang-Undang Cipta Kerja. itu kita prioritaskan, selesai itu nanti baru rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam proses ini sekarang," kata Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru

Yasonna juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang kembali melakukan sosialisasi terhadap RKUHP, tepatnya soal 14 poin yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Ia menjelaskan, sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Presiden, kata Yasonna, ingin agar RKUHP disosialisasikan kembali secara lebih baik, meski sebelumnya pihak Kementerian Hukum dan HAM sudah pernah melakukan sosialisasi.

"Sudah bergerak (sosialisasi) dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tapi kan, ada beritanya di beberapa media. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022

Ia memastikan selama proses sosialisasi pihaknya akan membuka draf RKUHP terkait 14 pasal yang akan disosialisasikan ke masyarakat.

Namun, ia menyebutkan, tidak semua isi dari draf RKUHP akan dibuka ke publik. Sebab, RKUHP merupakan rancangan undang-undang (RUU) carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya.

"Memang nggak mungkin lah karena ini kan carry over. Yang dulu itu kan kita stop hanya pada ada consent ke 14 poin itu aja dan beberapa sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar sudah," ucap Yasonna.

Diketahui, saat ini DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, pada 24 Mei 2022.

Sejak awal proses pembahasan, pemerintah mengakui bahwa salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja karena UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, 7 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com