Salin Artikel

Menkumham: Prioritas Saat Ini Revisi UU Cipta Kerja, Setelah Selesai Baru RKUHP

Menurut Yasonna, setelah revisi UU Cipta Kerja rampung, pemerintah akan fokus memprioritaskan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kita masih ada prioritas rencana revisi Undang-Undang Cipta Kerja. itu kita prioritaskan, selesai itu nanti baru rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dalam proses ini sekarang," kata Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Yasonna juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang kembali melakukan sosialisasi terhadap RKUHP, tepatnya soal 14 poin yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Ia menjelaskan, sosialisasi kembali dilakukan atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Presiden, kata Yasonna, ingin agar RKUHP disosialisasikan kembali secara lebih baik, meski sebelumnya pihak Kementerian Hukum dan HAM sudah pernah melakukan sosialisasi.

"Sudah bergerak (sosialisasi) dan sebelumnya ini juga sudah ada sosialisasi ke kampus-kampus, puluhan kampus. Tapi kan, ada beritanya di beberapa media. Tetapi Pak Presiden minta supaya lebih bagus lagi kita sosialisasinya," ungkapnya.

Ia memastikan selama proses sosialisasi pihaknya akan membuka draf RKUHP terkait 14 pasal yang akan disosialisasikan ke masyarakat.

Namun, ia menyebutkan, tidak semua isi dari draf RKUHP akan dibuka ke publik. Sebab, RKUHP merupakan rancangan undang-undang (RUU) carry over atau RUU operan yang pembahasannya berlanjut setelah tidak selesai pada periode DPR sebelumnya.

"Memang nggak mungkin lah karena ini kan carry over. Yang dulu itu kan kita stop hanya pada ada consent ke 14 poin itu aja dan beberapa sudah kita akomodasi pikiran-pikiran dari luar sudah," ucap Yasonna.

Diketahui, saat ini DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, pada 24 Mei 2022.

Sejak awal proses pembahasan, pemerintah mengakui bahwa salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja karena UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, 7 April 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/06/19304521/menkumham-prioritas-saat-ini-revisi-uu-cipta-kerja-setelah-selesai-baru

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke