Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Soal Dugaan Oknum TNI AD Bantu Koruptor Kabur: Kita Tidak Menuduh

Kompas.com - 04/08/2022, 08:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menuduh keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) dalam keberhasilan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD itu merupakan informasi yang pihaknya terima dan perlu diklarifikasi.

"Kita tidak mengatakan apa, menuduh atau tidak, kami hanya konfirmasi dulu dan apalagi ini ada institusinya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Minta Maaf Pukul Kamera Wartawan, Wabup Mamberamo Tengah: Capek, Tidak Biasa Kena AC

Karyoto mengatakan, secara kelembagaan KPK melayangkan surat ke pihak TNI, guna menindaklanjuti informasi atas dugaan keterlibatan tersebut.

Menurutnya, KPK akan melakukan langkah-langkah terbaik dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi maupun terhadap pihak yang membantu pelaku korupsi.

"Jangan sampai dalam penegakan hukum adanya oknum-oknum yang diduga baik membantu atau apa, tapi ini kan perlu kita konfirmasi," kata Karyoto.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK, Pemprov Papua: Harusnya Paham Hukum, Jangan Lari

Sebelumnya, KPK menyebut Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan oknum anggota TNI AD.

Lembaga Antirasuah itu kemudian meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadapkan anggotanya ke penyidik KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan siapapun dilarang membantu tersangka melarikan diri. Perbuatan itu bisa dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Wakil Bupati Mamberamo Tengah Pukul Kamera Wartawan usai Diperiksa KPK

"Berdasarkan rumusan undang-undang bisa, tapi nanti siapa yang menangani karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapa pun tidak hanya dari TNI," kata Alex saat ditemui di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juli. Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, ia melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak

Kepolisian Polda Papua mengatakan Ricky sempat terlihat di dua lokasi sebelum jejaknya menghilang. Pada 13 Juli politikus Partai Demokrat itu terlihat di Jayapura.

Keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com