Selanjutnya Pasal 56 disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan jika mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan
Andi juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.
Selain memeriksa 42 saksi, hari ini penyidik akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dalam perkara ini.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap perwira polisi jenderal bintang dua itu akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
Meski demikian, hingga kini belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan terhadap istri Sambo, PC, akan dilaksanakan.
Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
Bila merunut pernyataan awal polisi, Brigadir J tewas setelah sebelumnya diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada PC.
“Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Ngaku refleks tembak Brigadir J
Sebelum menjadi tersangka, Bharada E sempat diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 26 Juli lalu.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan Bharada E mengaku terlibat dan secara refleks dalam penembakan dengan Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” tutur Beka dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, pada 27 Juli 2022.
Namun demikian, Beka mengatakan, keterangan itu hanya sebatas pengakuan Bharada E.
Baca juga: Mengurai Alasan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan LPSK
Bharada E juga sempat meminta perlindungan dan menjalani asesmen psikologis LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Dari hasil asesmen itu, LPSK memutuskan belum akan memberikan perlindungan pada Eliezer.