JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (4/8/2022).
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memeriksa Sambo.
"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal
Sementara itu, Andi mengatakan, Sambo akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB nanti.
Sambo bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Adapun Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.
Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.