Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J dan Makna Uji Balistik dalam Penyidikan Polri

Kompas.com - 04/08/2022, 05:16 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan melakukan uji balistik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Uji balistik dilakukan karena pada jenazah Brigadir J terdapat 7 luka tembak.

Luka tembak itu diduga akibat baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Keduanya merupakan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Pemeriksaan Puslabfor terkait Uji Balistik di Kasus Brigadir J Ditunda, Komnas HAM: Permintaan Tim Khusus Polri

Makna uji balistik

Menurut penjelasan dari Insitute Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST) Amerika Serikat, uji balistik forensik adalah pemeriksaan atau eksaminasi terhadap bukti-bukti dari senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Mereka menyatakan, ketika sebuah peluru atau proyektil ditembakkan dari sebuah senjata api, maka senjata itu meninggalkan tanda atau jejak yang amat sangat kecil dan hanya bisa dilihat melalui mikroskop pada peluru dan selongsongnya.

Jejak-jejak yang ada dalam proyektil dan selongsongnya senjata api itu fungsinya mirip dengan sidik jari pada tangan manusia.

Baca juga: Timsus Polri Uji Balistik Senjata yang Diduga Tewaskan Brigadir J

Jika seorang penyidik berhasil menemukan peluru dari senjata api di TKP, maka ahli forensik bisa melakukan uji tembak terhadap senjata yang diduga digunakan dalam sebuah tindak kejahatan.

Hasil tanda pada proyektil dan selongsong dalam senjata api yang digunakan saat uji balistik itu kemudian akan dibandingkan dengan bukti-bukti yang didapat dari TKP.

Penyidik kemudian akan melakukan penilaian tentang seberapa mirip proyektil yang didapat dari uji balistik dengan yang didapat dari TKP.

Nantinya hasil asesmen itu akan digunakan untuk menentukan apakah senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan sama atau berbeda dengan yang dipakai dalam uji balistik.

Uji balistik juga dilakukan terhadap magasin senjata api.

Baca juga: Polisi Kembali Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo untuk Pendalaman Hasil Uji Balistik

Sedangkan menurut penjelasan yang dikutip dari situs Forensic Analytical Crime Lab (FA Crime Lab), yang berkedudukan di Hayward, California, Amerika Serikat, ada sejumlah hal dan data yang bisa didapat dari uji balistik.

Hal-hal itu adalah rekonstruksi TKP dan aksi penembakan, analisis pola noda darah pada korban atau pelaku, penentuan jarak tembak, hingga uji senjata api dan asesmen jenis senjata api menggunakan jejak proyektil.

Duduk perkara

Menurut Polri, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.

Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: 3 Poin yang Didalami Polisi dari Hasil Uji Balistik di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.

Untuk menganalisa peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP), Polri menggunakan uji balistik.

Sebab, dalam kejadian itu disebutkan kedua ajudan itu menggunakan senjata api berbeda. Yaitu pistol Glock 17 dan HS.

Baca juga: Usut Senjata dalam Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Ada Uji Balistik

Menurut polisi pula, sebanyak tujuh peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satu pun mengenai Bharada E.

Lalu, 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan seluruhnya mengenai tubuh Brigadir J.

Disebutkan oleh polisi, Brigadir J menggunakan senjata api pistol HS dengan magasin berisi 16 peluru, sementara Bharada E memakai pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru.

Uji balistik itu dilakukan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Uji balistik dilakukan untuk mendalami senjata yang diduga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

“Terkait dua senjata yang ditemukan di TKP, ada Glock 17 dan senjata HS,” kata Dedi di Duren Tiga, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca juga: LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Brigadir J, Surat Sudah Dikirimkan

Menurut Dedi, uji balistik dilakukan untuk mendalami berbagai hal terkait dugaan baku tembak yang terjadi di lokasi. Mulai dari sudut tembakan, jarak tembakan, sebaran pengenaan tembakan.

Ia mengatakan uji balistik melibatkan Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis), Kedokteran Forensik, penyidik gabungan Polda Metro Jaya, dan penyidik Bareskrim Polri.

“Nah ini didalami terus oleh labfor, kemudian juga hadir dari inafis, kemudian hadir dari kedokteran forensik dan penyidik,” ujar Dedi.

Setelah uji balistik, menurutnya, penyidik akan melakukan tindakan lanjutan yang belum bisa diungkapkan.

Dedi menegaskan, timsus akan menyampaikan hasil pendalaman yang dilakukan secara komprehensif.

Baca juga: Pihak Keluarga Brigadir J Ungkap Respons Mahfud saat Disodori Bukti Visum

"Setelah pendalaman ini nanti Pak Dirpidum tentunya akan melakukan langkah langkah berikutnya. Saya minta kepada rekan rekan untuk bersabar," ujar Dedi.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com