"Majelis hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo terdakwa berperan sebagai pembuat dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi turut serta melakukan," kata hakim.
"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair dengan kualifikasi sebagaima tersebut dalam amar putusan," jelas hakim
Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Teddy dipidana selama 18 tahun.
Atas putusan itu, pihak Teddy Tjokro melalui kuasa hukumnya maupun pihak JPU dari Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara
Saat membacakan pledoinya, Teddy membantah turut serta terlibat dalam kasus korupsi di PT Asabri.
Ia menyatakan, namanya telah digunakan oleh kakaknya, Benny Tjokrosapoetro sebagai nominee untuk melakukan transaksi saham ke Asabri.
"Semua transaksi saham yang dilakukan saudara Benny Tjokrosapoetro ke Asabri maupun ke manajer investasi reksadana menggunakan akun atas nama saya sebagai nominee," ujar Teddy dalam persidangan, Senin (18/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.