Teddy divonis 12 tahun penjara atas kasus dugaankorupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Direktur Utama PT Rimo International Lestari itu bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata hakim.
Hakim juga menilai, perbuatan Teddy menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.
Selain itu, hal yang memberatkan vonis terhadap adik kandung Benny Tjokrosaputro itu adalah Teddy tidak mengakui kesalahannya.
Lebih lanjut, hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terhadap putusan Teddy. Salah satunya, ia belum pernah dihukum.
“Terdakwa kooperatif, bersikap sopan di persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata hakim.
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Teddy juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primer.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126,” kata hakim.
Majelis hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri.
Hakim menilai, Teddy terbukti terlibat setidak-tidaknya dalam proses mengubah bentuk harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya peristiwa adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," papar hakim.
"Majelis hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo terdakwa berperan sebagai pembuat dari suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi turut serta melakukan," kata hakim.
"Seluruh unsur dalam pasal kedua primair telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua primair dengan kualifikasi sebagaima tersebut dalam amar putusan," jelas hakim
Adapun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Teddy dipidana selama 18 tahun.
Atas putusan itu, pihak Teddy Tjokro melalui kuasa hukumnya maupun pihak JPU dari Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir.
Saat membacakan pledoinya, Teddy membantah turut serta terlibat dalam kasus korupsi di PT Asabri.
Ia menyatakan, namanya telah digunakan oleh kakaknya, Benny Tjokrosapoetro sebagai nominee untuk melakukan transaksi saham ke Asabri.
"Semua transaksi saham yang dilakukan saudara Benny Tjokrosapoetro ke Asabri maupun ke manajer investasi reksadana menggunakan akun atas nama saya sebagai nominee," ujar Teddy dalam persidangan, Senin (18/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/23024811/teddy-tjokrosapoetro-divonis-12-tahun-penjara-ini-hal-yang-memberatkan-dan