JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 13 Juli 2022, atau 2 hari sejak kasus yang menewaskan Brigadir J diumumkan oleh Mabes Polri.
Menurut Polri, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Keduanya merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Percaya Minta Perlindungan pada LPSK, Ketua: Jangan Keliru
Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.
Saat ini Bharada E yang berstatus sebagai saksi dalam perkara itu dikembalikan ke kesatuannya yakni Korps Brimob.
"Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Bharada E Jalani Asesmen Psikologi Ketiga di Kantor LPSK, Ini Proses Selanjutnya...
Sosok Bharada E baru diketahui masyarakat saat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J pada 26 Juli 2022 lalu.
Menurut temuan Komnas HAM melalui analisis rekaman sejumlah kamera CCTV, Bharada E dan Brigadir J masih hidup saat tiba di Jakarta, selepas mengawal Putri dari Magelang, Jawa Tengah.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan mengapa mereka belum menyetujui permohonan yang diajukan Bharada E.
Hasto menjelaskan, Bharada E sudah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022).
"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan. Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Hasil PCR Tunjukkan Brigadir J Tes Bareng Bharada E di Rumah Sambo
Saat dimintai keterangan, Bharada E tampak biasa saja dan tidak terlihat tertekan.
"Kami tanyakan tapi dia bilang baik-baik saja," ucapnya.
Hasto mengatakan LPSK kini menunggu hasil asesmen Bharada E, apakah sebenarnya yang dia butuhkan adalah layanan psikologis atau bukan.
Selanjutnya, LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait permohonan perlindungan Bharada E.
"Kita dalami persoalan ini bukan dari pemohon saja, tapi kita juga berusaha melakukan ricek beberapa pihak ya," tutur Hasto.
Baca juga: Polri: Bharada E Ditarik ke Brimob, Status Masih Saksi
Selain itu, kata Hasto, LPSK harus berkoordinasi dengan Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika ingin memberi perlindungan terhadap pihak yang sedang berperkara.
Pasalnya, perlindungan yang diberikan LPSK dikhawatirkan bisa memengaruhi status hukum Bharada E yang sejauh ini diduga membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, Polri belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J hingga saat ini.
"Jadi memang investigasi diperlukan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan ini apa? Karena yang berhak mendapatkan perlindungan itu saksi, korban, atau saksi korban," jelasnya.
Baca juga: LPSK Belum Beri Perlindungan ke Bharada E meski Sudah Jalani Asesmen
Hasil pemeriksaan psikologis ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.
Hingga saat ini Bharada E sudah menjalani 3 kali asesmen psikologi oleh LPSK.
Asesmen ketiga dilakukan pada Selasa (2/8/2022) kemarin.
Setelah itu, LPSK akan meminta keterangan penyidik terkait proses hukum terhadap Bharada E.
Seluruh penanganan kasus yang terkait dengan Brigadir J saat ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Bharada E Telah Jalani Asesmen, LPSK: Dia Bilang Baik-Baik Saja
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.