Salin Artikel

Mengurai Alasan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan LPSK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang terlibat dalam kasus polisi tembak polisi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK sejak 13 Juli 2022, atau 2 hari sejak kasus yang menewaskan Brigadir J diumumkan oleh Mabes Polri.

Menurut Polri, Bharada E terlibat baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Keduanya merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.

Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.

Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka apapun.

Saat ini Bharada E yang berstatus sebagai saksi dalam perkara itu dikembalikan ke kesatuannya yakni Korps Brimob.

"Ya (sudah ditarik), karena statusnya masih jadi saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Sosok Bharada E baru diketahui masyarakat saat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J pada 26 Juli 2022 lalu.

Menurut temuan Komnas HAM melalui analisis rekaman sejumlah kamera CCTV, Bharada E dan Brigadir J masih hidup saat tiba di Jakarta, selepas mengawal Putri dari Magelang, Jawa Tengah.

Tunggu asesmen

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan mengapa mereka belum menyetujui permohonan yang diajukan Bharada E.

Hasto menjelaskan, Bharada E sudah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022).

"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan. Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Saat dimintai keterangan, Bharada E tampak biasa saja dan tidak terlihat tertekan.

"Kami tanyakan tapi dia bilang baik-baik saja," ucapnya.

Hasto mengatakan LPSK kini menunggu hasil asesmen Bharada E, apakah sebenarnya yang dia butuhkan adalah layanan psikologis atau bukan.

Selanjutnya, LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait permohonan perlindungan Bharada E.

"Kita dalami persoalan ini bukan dari pemohon saja, tapi kita juga berusaha melakukan ricek beberapa pihak ya," tutur Hasto.

Selain itu, kata Hasto, LPSK harus berkoordinasi dengan Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika ingin memberi perlindungan terhadap pihak yang sedang berperkara.

Pasalnya, perlindungan yang diberikan LPSK dikhawatirkan bisa memengaruhi status hukum Bharada E yang sejauh ini diduga membunuh Brigadir J.

Sebagai informasi, Polri belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J hingga saat ini.

"Jadi memang investigasi diperlukan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan ini apa? Karena yang berhak mendapatkan perlindungan itu saksi, korban, atau saksi korban," jelasnya.

Hasil pemeriksaan psikologis ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.

Hingga saat ini Bharada E sudah menjalani 3 kali asesmen psikologi oleh LPSK.

Asesmen ketiga dilakukan pada Selasa (2/8/2022) kemarin.

Setelah itu, LPSK akan meminta keterangan penyidik terkait proses hukum terhadap Bharada E.

Seluruh penanganan kasus yang terkait dengan Brigadir J saat ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/19010421/mengurai-alasan-perlindungan-bharada-e-belum-dikabulkan-lpsk

Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke