Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda Kembali Ajukan Uji Materi Ketentuan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu ke MK

Kompas.com - 20/07/2020, 18:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) kembali menggugat Pasal 173 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk lulus sebagai peserta Pemilu selanjutnya.

Gugatan tersebut diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri.

Baca juga: Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres

"Dalam hal partai politik telah mengikuti Pemilu, maka pada kesempatan Pemilu selanjutnya seharusnya tidak lagi dilakukan proses verifikasi. Hal ini secara jelas ditentukan dalam Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu," dikutip dari permohonan yang diajukan pada 8 Juli 2020 dan diunggah melalui laman resmi MK RI.

"Sesuai dengan namanya, 'verifikasi' adalah sebagai upaya untuk mengonfirmasi atau memeriksa kebenaran faktual terhadap berbagai persyaratan. Dengan demikian, norma persyaratan dan hasil verifikasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hasil verifikasi terus berlaku melekat pada partai politik," bunyi lanjutan petikan permohonan.

Pemohon beranggapan bahwa Pasal 173 Ayat (1) berpotensi multitafsir. Sebab, pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas apakah hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 berlaku untuk verifikasi peserta Pemilu selanjutnya atau tidak.

Namun demikian, jika hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 tidak dimaknai untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, pemohon menilai hal itu bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.

Partai Garuda sendiri telah lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Menurut pemohon, verifikasi membutuhkan biaya yang besar karena partai politik harus menghadirkan setidaknya 1.000 anggota partai atau 1/1.000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.

Proses tersebut juga dinilai sangat melelahkan karena sulitnya mengatur jadwal 1.000 anggota partai yang harus hadir dalam verifikasi.

"Bahwa ketidakjelasan ketentuan Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu telah mengakibatkan potensi kerugian bagi pemohon yaitu keharusan untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan dan berbiaya besar jika ingin kembali mengikuti Pemilu di masa yang akan datang," tulis pemohon.

Baca juga: Parpol Lama Dinilai Tak Siap Hadapi Verifikasi Faktual

Pemohon berpandangan, ketentuan verifikasi untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu tak dapat menyederhanakan jumlah partai.

Pada akhir 2019 lalu, Partai Garuda juga mengajukan gugatan atas ketentuan yang sama. Bedanya, kala itu pemohon mendalilkan bahwa Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Namun demikian, awal 2020 MK memutuskan menolak permohonan tersebut karena sebelumnya Mahkamah telah memutus pengujian Pasal 173 Ayat (1) UU 7/2017 dengan batu uji serupa.

Melalui putusan itu MK menegaskan bahwa seluruh calon partai politik, termasuk yang pada pemilu sebelumnya sudah lulus verifikasi, harus diverifikasi ulang untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Salah satu argumen MK ialah verifikasi ulang dapat menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com