JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) kembali menggugat Pasal 173 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, terkait ketentuan verifikasi partai politik peserta Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Sehingga, partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi di Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk lulus sebagai peserta Pemilu selanjutnya.
Gugatan tersebut diwakili oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Abdullah Mansuri.
Baca juga: Perubahan Proses Verifikasi Parpol Disebut Turunkan Kualitas Pilpres
"Dalam hal partai politik telah mengikuti Pemilu, maka pada kesempatan Pemilu selanjutnya seharusnya tidak lagi dilakukan proses verifikasi. Hal ini secara jelas ditentukan dalam Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu," dikutip dari permohonan yang diajukan pada 8 Juli 2020 dan diunggah melalui laman resmi MK RI.
"Sesuai dengan namanya, 'verifikasi' adalah sebagai upaya untuk mengonfirmasi atau memeriksa kebenaran faktual terhadap berbagai persyaratan. Dengan demikian, norma persyaratan dan hasil verifikasi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hasil verifikasi terus berlaku melekat pada partai politik," bunyi lanjutan petikan permohonan.
Pemohon beranggapan bahwa Pasal 173 Ayat (1) berpotensi multitafsir. Sebab, pasal tersebut tidak menyebutkan secara tegas apakah hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 berlaku untuk verifikasi peserta Pemilu selanjutnya atau tidak.
Namun demikian, jika hasil verifikasi peserta Pemilu 2019 tidak dimaknai untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, pemohon menilai hal itu bertentangan dengan kepastian hukum yang adil.
Partai Garuda sendiri telah lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Menurut pemohon, verifikasi membutuhkan biaya yang besar karena partai politik harus menghadirkan setidaknya 1.000 anggota partai atau 1/1.000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota di seluruh provinsi.
Proses tersebut juga dinilai sangat melelahkan karena sulitnya mengatur jadwal 1.000 anggota partai yang harus hadir dalam verifikasi.
"Bahwa ketidakjelasan ketentuan Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu telah mengakibatkan potensi kerugian bagi pemohon yaitu keharusan untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan dan berbiaya besar jika ingin kembali mengikuti Pemilu di masa yang akan datang," tulis pemohon.
Baca juga: Parpol Lama Dinilai Tak Siap Hadapi Verifikasi Faktual
Pemohon berpandangan, ketentuan verifikasi untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu tak dapat menyederhanakan jumlah partai.
Pada akhir 2019 lalu, Partai Garuda juga mengajukan gugatan atas ketentuan yang sama. Bedanya, kala itu pemohon mendalilkan bahwa Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Namun demikian, awal 2020 MK memutuskan menolak permohonan tersebut karena sebelumnya Mahkamah telah memutus pengujian Pasal 173 Ayat (1) UU 7/2017 dengan batu uji serupa.
Melalui putusan itu MK menegaskan bahwa seluruh calon partai politik, termasuk yang pada pemilu sebelumnya sudah lulus verifikasi, harus diverifikasi ulang untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Salah satu argumen MK ialah verifikasi ulang dapat menyederhanakan jumlah partai politik peserta Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.