JAKARTA, KOMPAS.com - KPU mengumumkan data terbaru partai politik yang telah menerima akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga Rabu (3/8/2022).
Terdapat tambahan 1 partai politik nasional yang menerima akses Sipol dari KPU RI sehingga totalnya 40 partai politik tingkat nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang menerimanya.
Adapun Sipol berguna sebagai alat bantu input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.
Baca juga: Partai Buruh Puji Pelayanan Sipol KPU
Data ini berguna untuk tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.
Sipol akan dibuka hingga pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran sendiri resmi dibuka pada 1 Agustus 2022.
Berikut daftar partai politik yang sejauh ini sudah menerima akses Sipol dari KPU:
Partai nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
Baca juga: Merasa Terbantu Sipol, PBB Harap KPU Hasilkan Calon Anggota Legislatif Andal
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
Baca juga: Pendaftaran Mulai 1 Agustus, 33 Parpol Masih Jauh dari Tuntas Input Data ke Sipol
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
Baca juga: Tinjau Helpdesk Sipol KPU, Bawaslu Tak Temui Banyak Kendala Teknis
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
Partai lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
Baca juga: KPU Akan Berikan Akses Sipol untuk Bawaslu
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.