Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didesak Buka Draf RKUHP, Anggota DPR: Amnesty International dan Komnas HAM "Ketinggalan Kereta"

Kompas.com - 19/07/2022, 14:05 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjawab desakan Komnas HAM dan Amnesty International Indonesia yang meminta DPR membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara resmi.

Arsul menyebut, Amnesty International dan Komnas HAM seolah "ketinggalan kereta".

"Amnesty dan Komnas HAM ketinggalan kereta kalau bicara RKUHP perlu dibuka secara resmi," ujar Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Komnas HAM Harap DPR Buka Draf RKUHP ke Publik

Arsul menyampaikan, draf RKUHP itu sudah beredar di publik, khususnya masyarakat sipil.

Dia mengatakan, draf RKUHP sudah beredar sejak Kementerian Hukum dan HAM menyerahkannya kepada Komisi III DPR sebelum masa reses.

"Apa pula yang dimaksud dibuka secara resmi? Kalau pemerintah sudah menyerahkan kepada DPR di forum rapat resmi Komisi III, dan kemudian baik pemerintah maupun kami di Komisi III membukanya kepada publik dengan melalui berbagai saluran media sosial seperti WA Group dan lain-lain, apa ini dianggap tidak resmi?" tutur dia.

Lebih lanjut, Arsul menyebutkan resmi atau tidak resmi bukan menjadi persoalan.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah draf RKUHP itu bisa diakses publik.

"Kemudian nanti pembahasan RKUHP itu meskipun tidak seluruh pasal, melainkan terfokus pada 14 isu krusial dan hal-hal lain yang disoroti masyarakat. Itu semuanya dilakukan secara terbuka," kata Arsul.

Baca juga: Ancam Kebebasan Pers, Amnesty International Desak DPR RI Buka Draf RKUHP Secara Resmi

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mendukung langkah Amnesty Internasional Indonesia yang meminta DPR RI membuka draf RKUHP dibuka secara resmi ke publik.

"Komnas itu mendukung sikap kawan-kawan dari untuk bisa mendapatkan draf terbaru RKUHP," ujar Beka dalam konferensi pers virtual, Senin (18/7/2022).

Beka menilai, draf RKUHP yang baru penting dibuka ke publik untuk mengundang peran masyarakat dalam pembentukan hukum pidana yang akan menjadi rujukan penegak hukum.

Menurut Beka, mengetahui isi dari draf tersebut sebelum resmi disahkan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh pemerintah.

"Dari perspektif HAM dan informasi hak publik untuk tau itu juga bagian dari HAM dan itu tanggung jawab negara untuk melindungi," ucap dia.

Komnas HAM juga memberikan catatan agar RKUHP yang nantinya disahkan tidak merujuk pada semangat menghukum kesalahan masyarakat.

Baca juga: Ranjau RKUHP yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com