Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Sebut Pemerintah Tak Atur SOP Kubur Beras Bansos yang Tak Layak

Kompas.com - 01/08/2022, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah tidak membuat aturan atau standar operasional prosedur (SOP) bahwa beras bantuan presiden yang tidak layak mesti dikubur seperti yang terjadi di Depok.

Muhadjir menegaskan, pemerintah hanya menekankan bahwa beras yang tidak layak konsumsi tidak boleh dibagikan kepada masyarakat.

"Kami enggak sampai ke sana (membuat SOP mengubur beras tak layak), pokoknya yang penting tidak boleh dibagi kepada masyarakat, baik melalui bansos maupun dengan cara yang lain," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Soal Timbunan Bantuan Presiden di Depok, Menko PMK: Beras Rusak Tak Boleh Dibagi ke Masyarakat

Muhadjir pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi JNE Express selaku perusahaan pengangkut terkait temuan timbunan beras di Depok.

Menurut dia, langkah JNE yang tidak membagikan beras tak layak kepada masyarakat sudah tepat meski cara yang dilakukan JNE tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah.

"Soal apakah dia dibuang atau dipakai pakan ayam atau ditimbun, itu urusan dia. Apakah itu salah atau tidak, itu jg bukan urusan kami, nanti biar pihak aparat yang menelisik," kata Muhadjir.

"Tapi sekali lagi, kalau itu betul-betul beras rusak yang mau dibagi dan kemudian dia tidak bagikan, itu sudah benar," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim, Cek Temuan Beras Bantuan Presiden yang Dikubur di Depok

Sebelumnya, sebuah tayangan video memperlihatkan bantuan Presiden yang ditimbun di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Video tersebut telah beredar luas melalui postingan akun Instagram @infodepok_id pada Minggu (31/7/2022).

"Diduga tumpukan sembako bantuan presiden (banpres) ditemukan dalam keadaan dikubur dalam tanah di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Depok," tulis akun @infodepok dikutip pada Minggu.

Baca juga: Tak Sangka Perintah Gali Lubang untuk Timbun Beras Bantuan Presiden, Perantara Penggali Merasa Kesal Dibohongi

VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi menyatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihaknya atas temuan tersebut karena sembako yang dikubur itu dalam kondisi rusak.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.

Menurut Eri, JNE Express selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com