Salin Artikel

Menko PMK Sebut Pemerintah Tak Atur SOP Kubur Beras Bansos yang Tak Layak

Muhadjir menegaskan, pemerintah hanya menekankan bahwa beras yang tidak layak konsumsi tidak boleh dibagikan kepada masyarakat.

"Kami enggak sampai ke sana (membuat SOP mengubur beras tak layak), pokoknya yang penting tidak boleh dibagi kepada masyarakat, baik melalui bansos maupun dengan cara yang lain," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Muhadjir pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan adanya sanksi bagi JNE Express selaku perusahaan pengangkut terkait temuan timbunan beras di Depok.

Menurut dia, langkah JNE yang tidak membagikan beras tak layak kepada masyarakat sudah tepat meski cara yang dilakukan JNE tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah.

"Soal apakah dia dibuang atau dipakai pakan ayam atau ditimbun, itu urusan dia. Apakah itu salah atau tidak, itu jg bukan urusan kami, nanti biar pihak aparat yang menelisik," kata Muhadjir.

"Tapi sekali lagi, kalau itu betul-betul beras rusak yang mau dibagi dan kemudian dia tidak bagikan, itu sudah benar," imbuh dia.

Sebelumnya, sebuah tayangan video memperlihatkan bantuan Presiden yang ditimbun di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok.

Video tersebut telah beredar luas melalui postingan akun Instagram @infodepok_id pada Minggu (31/7/2022).

"Diduga tumpukan sembako bantuan presiden (banpres) ditemukan dalam keadaan dikubur dalam tanah di sebuah lahan kosong di Jalan Tugu Jaya Kampung Serab, Tirtajaya, Depok," tulis akun @infodepok dikutip pada Minggu.

VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi menyatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihaknya atas temuan tersebut karena sembako yang dikubur itu dalam kondisi rusak.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri dalam keterangannya.

Menurut Eri, JNE Express selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/18014781/menko-pmk-sebut-pemerintah-tak-atur-sop-kubur-beras-bansos-yang-tak-layak

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke