Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir Tegaskan Pencabutan Izin ACT Masih Berlaku

Kompas.com - 01/08/2022, 17:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pencabutan izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih berlaku.

Izin yang dimaksud yakni untuk pengumpulan barang dan jasa bantuan sosial.

"Jadi dicabut, itu yang dicabut itu, bukan membubarkan ACT. Membubarkan ACT domainnya Pak Menkumham, tapi yang kita cabut izin pengumpulan barang dan jasa untuk bantuan sosial," ujar Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/8/2022).

"(Pencabutan izin) masih berlaku, tapi dia masih harus bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban dia," kata dia.

Baca juga: Menko PMK: Ada Indikasi ACT Ambil Dana untuk Bantuan Bencana Alam

Adapun kewajiban ACT yang dimaksud salah satunya menunaikan kontrak dengan perusahaan Boeing untuk membangun beberapa infrastuktur yang harus terus berjalan.

Menurut Muhadjir, pencabutan izin yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan sejumlah temuan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos.

"Karena jejak ketemu, dia (ACT) sendiri mengakui bahwa dia telah mengambil biaya untuk operasional itu di atas yang seharusnya 10 persen dia ambil 13,6 persen," ujar Muhadjir.

"Nah tetapi berdasarkan hasil temuan irjen ternyata tidak begitu juga. Tidak itu dalam arti lebih tinggi. Kemudian termasuk untuk bencana alam itu harus 0. Tidak boleh bantuan bencana alam itu pihak pengelola dan pengumpul tak boleh mengambil satu persen pun enggak boleh," kata dia.

Baca juga: Muhammadiyah Harap Proses Hukum Kasus ACT Berjalan Adil

Ia juga menyampaikan, ada dugaan ACT mengambil dana bantuan bencana alam berdasarkan temuan dari Irjen Kemensos.

"Ada indikasi dia juga mengambil dana-dana untuk bantuan bencana alam itu dengan jumlah tertentu," ujar Muhadjir.

"Atas dasar itulah maka saya waktu itu waktu itu ad interim harus lapor presiden dulu, juga telpon Bu Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) dulu saat akan naik haji, gimana ini ? Posisinya begini gimana kalau sebaiknya kita cabut dulu ? Biar Irjen masuk untuk audit bagaimana kondisi keuangannya, kondisi semuanya," ucap Muhadjir.

Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyimpangan dana maka masuk ke ranah pidana.
Dengan demikian, pihaknya memperbolehkan kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

"Bagaimana jika ada kaitan perputaran uangnya, dananya silakan PPATK ," kata Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com