Selain itu, bendera berwarna merah dan putih juga digunakan sebagai lambang oleh Kerajaan Kediri, Jawa Timur, dan Kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan.
Panji-panji berwarna merah dan putih juga digunakan oleh Pangeran Diponegoro saat perang melawan Belanda pada 1825-1830 Masehi.
Baca juga: Peringati HUT RI, Pemerintah Akan Pamerkan Arsip dan Mobil Kepresidenan di Sarinah
Landasan hukum bendera Merah Putih sebagai bendera negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, aturan lebih rinci mengenai ukuran dan penggunaan bendera Merah Putih tercantum damal Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.